***************************************
I. KARTU KELUARGA PERGANTIAN STATUS PERKAWINAN:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Asli KK/KTP-el Suami
- Asli KK/KTP-el Istri
- Asli Buku Nikah/Surat Nikah Gereja/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
- Download dan mengisi SPTJM Perkawinan atau Perceraian belum tercatat (FORMULIR F1.05), Jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian. * Bila tidak memiliki buku nikah/surat nikah gereja/akta perkawinan/akta perceraian silahkan datang ke Kantor Dukcapil
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
II. KARTU KELUARGA PISAH KARTU KELUARGA DALAM SATU ALAMAT:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Asli Kartu Keluarga
- Asli KTP-el
* Jika Pisah Karena Sudah Menikah, Silahkan Daftar di Menu Kartu Keluarga Pergantian Status Kawin
* Jika Pisah Karena Pindah Alamat Dalam Kota, Silahkan Daftar di Menu Pindah Alamat Dalam Kota
* Jika Pisah Karena Pindah Alamat Luar Kab/Kota, Silahkan Daftar di Menu Pindah Alamat Luar Kab/Kota
* Jika Pisah Karena Meninggal, Silahkan Daftar di Menu Akta Kematian
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
III. KARTU KELUARGA PERUBAHAN DATA PENDUDUK:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Asli Kartu Keluarga
- Download dan mengisi Surat Pernyataan Perubahan Element Data Kependudukan FORMULIR F1.06
- Asli Dokumen Pendukung :
a. Perubahan Nama Lengkap, Jenis Kelamin, TTL, Nama Orang Tua Lampirkan Akta Kelahiran
b. Perubahan NIK (Data Ganda) 17 Tahun Keatas Lampirkan KTP-el
c. Perubahan Agama Lampirkan Surat Keterangan dari Pemuka Agama (Surat Baptis, Surat Mualaf dll)
d. Perubahan Pendidikan Lampirkan Ijazah
e. Perubahan Pekerjaan :
– Pekerjaan Yang Memiliki SK Lampirkan SK Pekerjaan
– Pekerjaan Yang Tidak Memiliki SK Lampirkan Suket Pekerjaan dari Kelurahan
f. Perubahan Golongan Darah Lampirkan Kartu Golongan Darah
g. Perubahan Status Hubungan Keluarga Lampirkan Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Nikah
* Perubahan Alamat, RT/RW Silahkan Daftar di Menu Pindah Alamat Dalam Kota
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
IV. KARTU KELUARGA HILANG:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian
*Masa Berlaku Surat Keterangan Hilang Selama 14 Hari.
- Asli KTP-el (Apabila hilang lampirkan surat keterangan kehilangan KTP-el)
* Bila warga tidak mengetahui NIK & No Kartu Keluarga, silahkan datang ke Dukcapil
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
V. KARTU KELUARGA RUSAK:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Asli Kartu Keluarga Yang Rusak (Tidak berbarcode atau tidak sinkron)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
VI. KTP-el BARU PEREKAMAN:
- Yang Bersangkutan Datang Ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura
- Asli Kartu Keluarga Kota Jayapura
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
VII. KTP-el HILANG:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Surat Keterangan Hilang KTP-el dari Kepolisian
*Masa Berlaku Surat Keterangan Hilang Selama 14 Hari.
- Asli kartu keluarga
* Bila warga tidak mengetahui NIK & No Kartu Keluarga, silahkan datang ke Dukcapil
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
VIII. KTP-el RUSAK:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Asli Kartu Keluarga
- Asli KTP-el Yang Rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan KTP-el Yang Baru)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
IX. KTP-el GANTI SPESIMEN FOTO:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Jayapura dan tanda tangan di atas materai 10.000 >> Download Disini <<
- Asli KTP-el Lama
*Pergantian TTD & Foto Setiap Hari Jumat
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
X. KTP-el GANTI SPESIMEN TANDA TANGAN:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Jayapura dan tanda tangan di atas materai 10.000 >> Download Disini <<
- Asli KTP-el Lama
*Pergantian TTD & Foto Setiap Hari Jumat
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XI. KTP-el PERUBAHAN ELEMEN DATA:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Asli Kartu keluarga terbaru
- Asli KTP-el Yang Rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan KTP-el Yang Baru)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XII. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) BARU:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Kutipan akta kelahiran
- Asli kartu keluarga
- Foto diri (setengah badan anak) dengan wajah anak terlihat jelas /Pasfoto 2×3 ) (* Untuk anak umur 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XIII. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) HILANG:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
*Masa Berlaku Surat Keterangan Hilang Selama 14 Hari.
- Asli kartu keluarga
- Foto diri (setengah badan anak) dengan wajah anak terlihat jelas /Pasfoto 2×3 ) (* Untuk anak umur 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XIV. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) RUSAK:
- Download dan mengisi FORMULIR F1.02
- Kartu Identitas Anak (KIA) Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan KIA Yang Baru).
- Asli kartu keluarga
- Foto diri (setengah badan anak) dengan wajah anak terlihat jelas /Pasfoto 2×3 ) (* Untuk anak umur 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XV. PINDAH MASUK KE KOTA JAYAPURA:
- SKPWNI
- KTP-el/KIA
- Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (* Apabila ingin menumpang) >> Download Disini <<
- Kartu keluarga yang di tumpangi (* Apabila ingin menumpang)
- Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan (* Apabila ingin buat KK sendiri) >> Download Disini <<
- Kartu Keluarga penjamin yang digunakan alamatnya.
*Bila punya rumah pribadi lampirkan kartu keluarga RT sebagai penjamin.
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XVI. PINDAH KELUAR KOTA JAYAPURA:
- Asli kartu keluarga
- Download dan mengisi FORMULIR F1.03
- Surat kuasa pengasuh anak dari orangtua/wali bagi anak usia dibawah 17 tahun >> Download Disini <<
- Asli kartu keluarga yang ditumpangi (* Bagi anggota keluarga yang tinggal)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XVII. PINDAH ALAMAT DALAM KOTA JAYAPURA:
- Asli kartu keluarga
- Download dan mengisi FORMULIR F1.03
- Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (* Apabila ingin ditumpangi) >> Download Disini <<
- Asli kartu keluarga yang ingin ditumpangi (* Bagi anggota keluarga yang tinggal)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XVIII. AKTA KELAHIRAN SUDAH MEMILIKI NIK:
- Download Dan Mengisi SPTJM KELAHIRAN
- Download Dan Mengisi SPTJM Data Orang Tua >> Download Disini <<
- Kartu Keluarga Asli yang telah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Yang Ingin Membuat Akta
- Ijazah Terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTPel) 2 (Dua) Orang Saksi Yang Mengetahui Peristiwa
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XIX. AKTA KELHIRAN BELUM MEMILIKI NIK:
- Asli Surat Keterangan Kelahiran Dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dan mengisi SPTJM KELAHIRAN jika tidak ada surat keterangan kelahiran
- Kartu Keluarga Asli yang telah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Ke Dua Orang Tua Bayi Asli
- Asli Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua, Download dan mengisi SPTJM kebenaran pasangan suami istri jika hanya mengupload Akta Nikah Gereja/Surat Keterangan Nikah Sirih >> Download Disini <<
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 2 (Dua) Orang Saksi Yang Mengetahui Peristiwa
- (* Bagi Anak Yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya) Berita Acara Dari Kepolisian
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XX. AKTA KEMATIAN:
- Asli Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah sakit/Puskesmas/(visum) Dokter/ surat keterangan kematian dari Kelurahan/kampung setempat. (* Wajib mendownload dan mengisi SPTJM DATA KEMATIAN Jika Mengupload Surat Ket. Kematian dari Kelurahan)
- Kartu Tanda penduduk (KTP-el) Asli Almarhum/Almarhumah
- Ijazah terakhir Almarhum/Almarhumah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 2 (Dua) Orang Saksi
- (** Status Kawin) Akta Perkawinan/Buku Nikah Almarhum/Almarhumah
- SK Pangkat Terakhir Bagi PNS,POLRI/TNI,Karyawan BUMN/BUMD Almarhum/Almarhumah
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XXI. AKTA PERKAWINAN:
- Surat Nikah yang telah di legalisir oleh pemuka Agama / surat rekomendasi dari pemuka Agama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli Suami Dan Istri
- Kartu Keluarga Suami Dan Kartu Keluarga Istri Asli (* fotocopy wajib dibawa saat melapor ke Dukcapil)
- Akta Kelahiran Dan Ijazah Suami Dan Istri Asli (* fotocopy wajib dibawa saat melapor ke Dukcapil)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli 2 (Dua) Orang Saksi Berdomisili Kota Jayapura Yang Berstatus Kawin (* Selain Kedua Orang Tua)
- Pas Photo Berdampingan Suami Dan Istri Latar Biru Ukuran 4×6 (4 Lembar) (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
- (* Bagi PNS / TNI / POLRI) SK PNS, SIK ( Surat ijin kawin ) (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
- (* Bagi Yang Pernah Menikah) Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
- (* Bagi Yang Berdomisili Diluar Kota Jayapura) Surat Rekomendasi Dari Dukcapil Daerah Asal (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
- Semua Dokumen Persyaratan di Masukkan ke dalam map BATIK (Map Baru)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XXII. AKTA PERCERAIAN:
- Asli Salinan Keputusan Dari Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
- Kutipan Akta Perkawinan Catatan Sipil Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Ke Dukcapil)
- Kartu Keluarga Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Ke Dukcapil)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Ke Dukcapil)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XXIII. AKTA PENGAKUAN ANAK:
- Asli Kutipan Akta Kelahiran (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
- Kartu Tanda penduduk (KTP-el) Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Dua Orang Saksi
- Kartu Keluarga Asli
- Asli salinan putusan Pengadilan yang mempunyai hukum tetap (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
- Asli surat pernyataan dari Ayah biologis yang disetujui Ibu kandung
- Asli surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XXIV. AKTA PENGESAHAN ANAK:
- Akta Kelahiran Anak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Ke Dukcapil)
- Kartu Keluarga Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 2 Orang Saksi
- Salinan Penetapan Pengadilan
- Akta Perkawinan / Akta Nikah Orang Tua
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XXV. AKTA PENGANGKATAN ANAK:
- Salinan Penetapan Pengadilan (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil
- Kartu Tanda penduduk (KTP-el) Asli Orang Tua Angkat
- Akta Kelahiran Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XXVI. PEMBETULAN AKTA:
- Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil (* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
- Kartu Keluarga Asli
- Asli dokumen sah sebagai dasar pembetulan(* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
- Mengisi >SURAT PERNYATAAN PEMBETULAN AKTA
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XXVII. PERUBAHAN AKTA:
- Asli salinan penetapan Pengadilan(* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
- Kartu Keluarga Asli
- Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil (* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
XXVIII. AKTA HILANG/ RUSAK:
- Kartu Keluarga Orang Tua Asli
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (** Jika Akta Hilang)
*Masa Berlaku Surat Keterangan Hilang Selama 14 Hari.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua
- (** Jika Hilang) Fotocopy Akta
- (** Jika Rusak) Akta Kelahiran Yang Rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor)
Jika semua Persyaratan dan Formulir sudah disiapkan, KLIK DI SINI UNTUK MULAI PENDAFTARAN.
Tidak dapat mendaftar sendiri atau tidak memiliki Ponsel ? Datanglah ke Kantor Kelurahan sesuai alamat di KTP-el untuk mendapat bantuan dari PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK KELURAHAN.
***************************************
Post Views: 119