HomePerkawinanCara Urus Pencatatan Perkawinan di Dukcapil Kota Jayapura
Cara Urus Pencatatan Perkawinan di Dukcapil Kota Jayapura
April 17, 20251 min read
Share this:
Kota Jayapura. Dukcapil. Berikut ini cara mengurus Pencatatan Perkawinan di Dinas Kependudujan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura :
Pemohon atau kedua mempelai melakukan pendaftaran di Aplikasi web PaceMace secara mandiri atau datang ke Kantor Kelurahan sesuai domisili untuk dibantu didaftarkan oleh petugas kelurahan
Persyaratan untuk melaksanakan Pencatatan Perkawinan dapat dibaca di aplikasi PaceMace
Setelah mendaftar, Pemohon atau kedua mempelai datang ke kantor Dukcapil Kota Jayapura dengan Membawa tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PaceMace dan Seluruh fisik berkas persyaratan
Pemohon atau kedua mempelai melapor pada petugas nomor antrian dengan menunjukan tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PaceMace
Pemohon atau kedua mempelai menerima nomor antrian dan melapor ke Loket pelayanan perkawinan sesuai nomor antrian
Petugas Dukcapil akan memeriksa kelengkapan berkas secara fisik, dan memberitahukan apakah berkas sudah lengkap atau masih kurang dan harus dilengkapi.
Pemohon/Kedua Mempelai melengkapi berkas dimaksud dan mendapatkan Tanggal Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan
Pemohon/ Kedua Mempelai datang pada tanggal yang ditentukan bersama 1 (satu) orang saksi dari setiap pasangan (1 orang saksi dari pihak Laki-laki dan 1 orang saksi dari pihak Perempuan)
Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Sipil dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura
Seluruh pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.