Pemohon atau kedua mempelai melakukan pendaftaran di Aplikasi web PaceMace secara mandiri atau datang ke Kantor Kelurahan sesuai domisili untuk dibantu didaftarkan oleh petugas kelurahan
Persyaratan untuk melaksanakan Pencatatan Perkawinan dapat dibaca di aplikasi PaceMace
Setelah mendaftar, Pemohon atau kedua mempelai datang ke kantor Dukcapil Kota Jayapura dengan Membawa tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PaceMace dan Seluruh fisik berkas persyaratan
Pemohon atau kedua mempelai melapor pada petugas nomor antrian dengan menunjukan tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PaceMace
Pemohon atau kedua mempelai menerima nomor antrian dan melapor ke Loket pelayanan perkawinan sesuai nomor antrian
Petugas Dukcapil akan memeriksa kelengkapan berkas secara fisik, dan memberitahukan apakah berkas sudah lengkap atau masih kurang dan harus dilengkapi.
Pemohon/Kedua Mempelai melengkapi berkas dimaksud dan mendapatkan Tanggal Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan
Pemohon/ Kedua Mempelai datang pada tanggal yang ditentukan bersama 1 (satu) orang saksi dari setiap pasangan (1 orang saksi dari pihak Laki-laki dan 1 orang saksi dari pihak Perempuan)
Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Sipil dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura
Seluruh pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.
Persyaratan dan Formulir yang diperlukan untuk mengurus Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kota Jayapura dapat dibaca dan didownload pada Link berikut:
Persyaratan dan Formulir
Janji Layanan Penyelesaian Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kota Jayapura adalah Paling lama 1x24 Jam pada hari kerja apabila dokumen persyaratan yang diperlukan lengkap,
Waktu penyelesaian beberapa Dokumen Kependudukan yang terkait dengan daerah lain sangat bergantung pada klarifikasi yang diberikan daerah tersebut.
Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kota Jayapura dikenal istilah Pelapor dan Pemohon.
Pelapor adalah keluarga yang mewakili mengurus dokumen kependudukan anggota keluarganya.
Pemohon adalah seseorang yang akan mengurus dokumen kependudukan atas namanya sendiri.
Pelapor dan Pemohon adalah sama apabila mengurus dokumen kependudukan atas namanya sendiri.