Promo

Sejumlah 339 Orang Terjaring Dalam Operasi Yustisi KTP-el Pemerintah Kota Jayapura

Kota Jayapura. Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura kembali mengadakan Operasi Yustisi KTP-el bertempat di Lapangan Aspal PTC, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (12/11/2025).
Asisten I Setda Kota Jayapura Evert Nicolas Merauje, dalam sambutannya mewakili Walikota Jayapura menyampaikan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan termasuk identitas diri yang wajib dibawa saat bepergian. Dalam kesempatan itu juga Ever menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan operasi Yustisi KTP-el ini dan berharap sinergitas dan kerjasama serta kolaborasi berbagai pihak sangat diperlukan guna menciptakan kota jayapura yang aman dan tertib.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo mengatakan operasi Yuustisi KTP-el ini merupakan salah satu upaya penegakkan Perda Kota Jayapura serta wujud kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan perhatian serta mendorong warga untuk memiliki dokumen kependudukan dengan baik.
Operasi Yustisi KTP-el di tahun 2025 ini sendiri dilakukan bersama oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satpol PP Kota Jayapura, Dinas Dukcapil Kota Jayapura, POMDAM XVII Cenderawasih, Polisi Militer Kodaeral X Jayapura, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, serta aparat Distrik Jayapura Selatan dan Kelurahan Entrop serta diuhadiri juga oleh Perwakilan dari Komisi A DPR Kota Jayapura.
Sasaran operasi Yustisi KTP-el adalah warga masyarakat pengguna jalan raya baik Roda dua maupun roda 4, yang kedapatan tidak membawa KTP-el, diarahkan untuuk mengikuti Sidang Tipiring di tempat.

Dalam Operasi Yustisi KTP-el yang dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 4 November dan tanggal 12 November 2025 ini, sebanyak 339 orang warga yang tidak membawa KTP-el, dinyatakan bersalah dan diputus denda dalam Sidang Tipiring dengan jumlah denda bervariasi. Total sanksi denda yang dikumpulkan berjumlah Rp. 6.108.000,- (Enam Juta Seratus Delapan Ribu Rupiah).  (rm).

You might also like
Dukcapil Go To School di SMA Unggulan Taruna Cenderawasih, Ini Hasil Yang di Dapat.

Dukcapil Go To School di SMA Unggulan Taruna Cenderawasih, Ini Hasil Yang di Dapat.

UPDATE !! Cara Urus KTP-el Baru 17 Tahun Kota Jayapura

UPDATE !! Cara Urus KTP-el Baru 17 Tahun Kota Jayapura

Promo