 
					Kota Jayapura, Dukcapil. Setiap Warga Negara Indoneaia yang telah berusia 17 Tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkat KTP-el . Selain KTP-el baru bagi yang baru pertama kali mengurus, KTP-el juga diurus karena berbagai hal antara lain karena Rusak, Hilang, Perubahan alamat tempat tinggal, perubahan data, ataupun karena penggantian foto serta perubahan tandatangan.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk pengurusan KTP-el pertama kali bagi warga yang sudah berusia 17 Tahun ke atas :
1. Pemohon wajib datang secara fisik ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura dengan membawa Kartu Keluarga Kota Jayapura untuk dilakukan perekaman data.
2. Setelah perekaman data, pemohon akan menerima Tanda Bukti Perekaman.
3. Tanda Bukti Perekaman digunakan untuk mendapatkan Nomor Antrian untuk mendapatkan KTP-el pada hari itu juga.